Bagaimana
Cara Mengurus SKCK ?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian atau sering disebut juga surat kelakuan baik yang dikeluarkan POLRES
yang fungsi utamanya untuk acuan apakah kita memiliki catatan kriminal atau
tidak untuk mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)maupun perusahaan-perusahaan.
Biasanya untuk melamar pekerjaan SKCK adalah syarat wajib. Untuk dapat mengurus
SKCK dengan tidak mendapat kerugian pungutan liar yang marak, Anda harus
menyimak langkah-langkah pembuatannya sebagai berikut :
A.
Syarat Administratif dan Keperluan Lain
1.
Fotocopy
Kartu Keluarga(KK) yang sudah dilegalirir di kelurahan
2.
Fotocopy
Kartu TAnda Penduduk(KTP)
3.
Fotocopy
Akta Kelahiran
4.
Foto
formal 4x6cm berwarna 10 lembar
5. Surat Pengantar
*) sediakan juga bolpoin dan uang
minimal Rp 30.000
B.
Langkah-langkah Pembuatan
1. Pertama-tama, untuk mendapat
Surat Pengantar datangilah dan mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt
Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Polsek yang terdekat. Sampaikanlah tujuan
pembuatan Anda, semisal untuk melamar pekerjaan pada Ketua Rt Rw,
Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Petugas Polsek agar surat pengantar Anda dapat
segera diurus secepatnya.
2.
Kedua,
persiapkan keperluan. Setelah surat
pengantar Anda dibuat dan syarat administratif dan keperluan lain lengkap,
masukanlah dalam stopmap supaya mudah dibawa dan tidak repot ketika di POLRES.
3.
Ketiga,
datangilah POLRES terdekat. Sesampainya disana, tanyakan atau carilah Loket Pembuatan
SKCK yang pasti ada di POLRES.
4.
Keempat,
serahkan stopmap Anda. Setelah ketemu Loket Pembuatan SKCK, sisana akan ada
petugas jaga. Serahkan stopmap Anda kepada petugas yang sudah Anda isi dengan Fotocopy Kartu
Keluarga(KK) yang sudah dilegalirir di kelurahan , Fotocopy Kartu TAnda
Penduduk(KTP), Fotocopy Akta Kelahiran, Foto formal 4x6cm berwarna 10 lembar,
dan Surat Pengantar Rt Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Polsek.
5.
Kelima,
mengisi formulir. Oleh petugas jaga Anda akan diberi formulir yang berisi
biodata pribadi Anda, isilah data tersebut sesuai dengan yang diminta. Biasanya
Anda akan disediakan ruangan untuk mengisi formulir tersebut. Setelah selesai mengisi, serahkan kembali formulir itu kepada petugas
jaga. Sertakan pula uang administratif yang tercantum pada formulir, biasannya
berkisar Rp 5000
6.
Keenam,
pengecekan sidik jari. Setelah mengumpul
folmulir Anda akan diarahkan petugas untuk menuju ruangan untuk pengecekan
sidik jari. Disana sudah ada petugas yang menunggu Anda untuk mengecek sidik
jari Anda menggunakan alat. Setelah selesai tunggulah kartu sidik jari Anda
didepan loket yang disediakan kursi untuk menunggu, tunggulah sampai nama Anda
disebut.
7.
Ketujuh,
kembali lagi ke loket SKCK. Sesudah mendapat kartu sidik jari, Anda akan diminta
kembali ke loket SKCK untuk mengambil kartu SKCK Anda. Datangilah dan tunggulah sampai nama Anda disebut.
8. Terakhir, sesudah nama Anda
dipanggil sediakan uang sekirat Rp 20.000. Serahkan uang tadi, Anda akan diberi kartu SKCK beserta fotocopy kartu
10 lembar yang sudah dilegalisir.
*) Masa aktif SKCK adalah selama
6 bulan, untuk memperpanjang datangilah POLRES dengan membawa SKCK lama dan
uang sekitar Rp 5.000
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar