Kamis, 12 Desember 2013

Bagaimana Cara Mengurus SKCK ?
            




SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disebut juga surat kelakuan baik yang dikeluarkan POLRES yang fungsi utamanya untuk acuan apakah kita memiliki catatan kriminal atau tidak untuk mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)maupun perusahaan-perusahaan. Biasanya untuk melamar pekerjaan SKCK adalah syarat wajib. Untuk dapat mengurus SKCK dengan tidak mendapat kerugian pungutan liar yang marak, Anda harus menyimak langkah-langkah pembuatannya sebagai berikut :
A.     Syarat Administratif dan Keperluan Lain
1.      Fotocopy Kartu Keluarga(KK) yang sudah dilegalirir di kelurahan
2.      Fotocopy Kartu TAnda Penduduk(KTP)
3.      Fotocopy Akta Kelahiran
4.      Foto formal 4x6cm berwarna 10 lembar
5.      Surat Pengantar
*) sediakan juga bolpoin dan uang minimal Rp 30.000
B. Langkah-langkah Pembuatan
1.      Pertama-tama, untuk mendapat Surat Pengantar datangilah dan mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Polsek yang terdekat. Sampaikanlah tujuan pembuatan Anda, semisal untuk melamar pekerjaan pada Ketua Rt Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Petugas Polsek agar surat pengantar Anda dapat segera diurus secepatnya.

2.      Kedua, persiapkan keperluan.  Setelah surat pengantar Anda dibuat dan syarat administratif dan keperluan lain lengkap, masukanlah dalam stopmap supaya mudah dibawa dan tidak repot ketika di POLRES.
3.      Ketiga, datangilah POLRES terdekat. Sesampainya disana, tanyakan atau carilah Loket Pembuatan SKCK yang pasti ada di POLRES. 
4.      Keempat, serahkan stopmap Anda. Setelah ketemu Loket Pembuatan SKCK, sisana akan ada petugas jaga. Serahkan stopmap Anda kepada petugas  yang sudah Anda isi dengan Fotocopy Kartu Keluarga(KK) yang sudah dilegalirir di kelurahan , Fotocopy Kartu TAnda Penduduk(KTP), Fotocopy Akta Kelahiran, Foto formal 4x6cm berwarna 10 lembar, dan Surat Pengantar Rt Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan,dan Polsek.
5.      Kelima, mengisi formulir. Oleh petugas jaga Anda akan diberi formulir yang berisi biodata pribadi Anda, isilah data tersebut sesuai dengan yang diminta. Biasanya Anda akan disediakan ruangan untuk mengisi formulir tersebut.                                                                                                                                            Setelah selesai mengisi, serahkan kembali formulir itu kepada petugas jaga. Sertakan pula uang administratif yang tercantum pada formulir, biasannya berkisar Rp 5000
6.      Keenam,  pengecekan sidik jari. Setelah mengumpul folmulir Anda akan diarahkan petugas untuk menuju ruangan untuk pengecekan sidik jari. Disana sudah ada petugas yang menunggu Anda untuk mengecek sidik jari Anda menggunakan alat. Setelah selesai tunggulah kartu sidik jari Anda didepan loket yang disediakan kursi untuk menunggu, tunggulah sampai nama Anda disebut.
7.      Ketujuh, kembali lagi ke loket SKCK. Sesudah mendapat kartu sidik jari, Anda akan diminta kembali ke loket SKCK untuk mengambil kartu SKCK Anda.                                                                                      Datangilah dan tunggulah sampai nama Anda disebut.
8.      Terakhir, sesudah nama Anda dipanggil sediakan uang sekirat Rp 20.000.                                                    Serahkan uang tadi, Anda akan diberi kartu SKCK beserta fotocopy kartu 10 lembar yang sudah dilegalisir.
*) Masa aktif SKCK adalah selama 6 bulan, untuk memperpanjang datangilah POLRES dengan membawa SKCK lama dan uang sekitar Rp 5.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar